Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Cipete Selatan adalah kelurahan di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Kelurahan ini memiliki kode pos 12410. Kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Cipete Utara di sebelah utara, Kelurahan Gandaria Selatan di sebelah barat, Kelurahan Cilandak Timur di sebelah timur dan Kelurahan Cilandak barat di sebelah selatan.
Cipete Selatan | |
|---|---|
| Negara | |
| Provinsi | D.I Jakarta |
| Kota Administrasi | Jakarta Selatan |
| Kecamatan | Cilandak |
| Kodepos | 12410 |
| Kode Kemendagri | 31.74.06.1005 |
| Kode BPS | 3171030005 |
| Luas | 2,33 km²[1] |
| Jumlah penduduk | 27.954 jiwa (2018)[1] |
| Kepadatan | 11.997 jiwa/km² (2018)[1] |
| Jumlah RT | 75[1] |
| Jumlah RW | 7[1] |
| Jumlah KK | 10.064[1] |
Berikut adalah Pelayanan Pemerintahan
Persyaratan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
- Surat Pengantar RT/RW
- Copy KTP dan KK Pewaris
- Copy Surat Kematian Pewaris
- Copy Surat Nikah Pewaris (bila belum menikah diganti dengan akte lahir almarhum)
- Copy Akta Cerai pewaris (bila bercerai)
- Copy KTP dan KK ahliwaris
- Copy surat nikah (bila ada) dan Akta lahir ahliwaris
- Copy Surat Kematian Ahliwaris (apabila ahliwaris telah meninggal)
- Copy KTP, KK, surat nikah (bila ada) dan akta lahir anak kandung dari ahliwaris yang telah meninggal
- Surat pernyataan belum menikah dan/atau tidak memiliki anak (bila pewaris belum menikah dan/atau tidak mempunyai anak)
- Membuat Surat pernyataan Ahli waris, dokumen surat pernyataan ahli waris dicetak 1 lembar bolak balik. Untuk ahliwaris yang belum berumur 17 tahun, penandatangan dilakukan oleh wali atau orang tua kandung yang bersangkutan
- Bila berkaitan dengan pendaftaran tanah di BPN, atau pembagian warisan, disarankan untuk mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan agama setempat bagi yang beragama islam, atau ke pengadilan negeri setempat atau notaris
- Mengisi Lampiran berita acara pengecekan ahli waris
Silahkan
menyampaikan berkas permohonan ke loket PTSP/Drop Box Kelurahan Cipete Selatan
Jl. Palem No.17A,
RT 014/03 Kelurahan Cipete Selatan
Setiap hari kerja
(Senin-Jumat), pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
Berkas yang sudah lengkap selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas. Pelayanan ini tidak dipungut biaya (Gratis)

.png)

No comments:
Post a Comment